Diberhentikan Sementara, Satono Uji Tiga Pasal Ke MK
Selasa, 20 Desember 2011 – 15:13 WIB

Diberhentikan Sementara, Satono Uji Tiga Pasal Ke MK
Karena itu, dalam petitumnya, Satono meminta MK memberikan tafsir atas pasal dalam UU tersebut Karen dinilai bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara majelis hakim yang diketuai Ahmad Soiki dengan anggota Akil Mochtar dan Muhammad Alim meberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Menurut Majelis hakim Panel, meminta pemohon menjelaskan secara detail dan terperinci tentang kerugian konstitusionl yang dialami.
"Kerugianya karena pasal yang diujikan atau pengajuan kasasi oleh Jaksa. Apakah ini persoalan norma pasal atau karena putusan bebas klein anda dilakukan kasasi. Itu harus diperjelas, kerugian konstitusional itu karena apa," kata hakim anggota, Akil Mochtar. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Bupati Lampung Timur nonaktif Satono menguji tiga Pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu, pasal 33 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 32
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi