Diberi Grasi Agar Negara Tak Rugi
Ketua MA Soal Pertimbangan Grasi untuk Syaukani
Jumat, 20 Agustus 2010 – 20:20 WIB
"Kalau terjadi perwatan lama, yang rugi negara. Itulah pertimbangan yang dikeluarkan. (Pertimbangan) yuridis tak ada, tapi sosiologis (karena) dari segi keadilan," tandasnya.
Harifin menambahkan, sebenarnya sudah banyak grasi yang dikeluarkan. Karenanya Harifin juga mempersilakan jika ada napi lain yang ingin mengajukan permohonan grasi. "Sering grasi seperti itu. Narapidana yang mau seperti ini silahkan, ini bukan yang baru," tandasnya.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa MA memang memberi pertimbangan ke Presiden tentang grasi untuk Syaukani HR,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat