Diberi Grasi Agar Negara Tak Rugi

Ketua MA Soal Pertimbangan Grasi untuk Syaukani

Diberi Grasi Agar Negara Tak Rugi
Syaukani HR didampingi keluarganya di RSCM.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa MA memang memberi pertimbangan ke Presiden tentang grasi untuk Syaukani HR, maknat Bupati Kutai Kertanegara yang menjadi terpidana perkara korupsi. Selain pertimbangan kemanusiaan, Harifin mengatakan bahwa grasi untuk Syaukani juga agar negara tidak rugi karena menanggung perawatan.

Kepada wartawan di MA, Jumat (20/8), Harifin menegaskan, grasi untuk Syaukani juga sudah sesuai aturan. Dipaparkannya, pada Bulan Februari lalu pengacara Syaukani mengajukan permohonan grasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan melampirkan alasan-alasan permohonan grasi.

Oleh PN Jakpus, permohonan dilanjutkan ke MA. Kemudian Harifin menunjuk beberapa hakim agung untuk melakukan analisa. Menurut Harifin, dari keterangan spesialis penyakit dalam (internist) RS Pusat Pertamina, Dr J Suprayitno, Syaukani memang menderita komplikasi mulai dari hipertensi, bronkhitis, hingga keterbatasan mental dan fisik. Syaukani juga mengalami infeksi akut pada organ vital, stroke berat dan mengalami cacat permanen hingga mengganggu syaraf dan kondisinya terus menurun.

Harifin menambahkan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sempat memberi masukan soal grasi untuk Syaukani tersebut. Menurut Harifin, selain alasan kemanusiaan pertimbangan lain penerbitan grasi karena jika Syaukani dirawat terus-menerus maka yang rugi adalah negara.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa MA memang memberi pertimbangan ke Presiden tentang grasi untuk Syaukani HR,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News