Diberi Hak Jawab, Harry Ponto Melunak

Diberi Hak Jawab, Harry Ponto Melunak
Diberi Hak Jawab, Harry Ponto Melunak
JAKARTA - Pihak Harry Ponto memuji sikap Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan Okezone.com dua media di bawah bendera MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo. Melalui kuasa hukum Harry Ponto, Dwi Ria Latifa menyatakan penyelesaian kasus jurnalistik dengan memberikan hak jawab kepada yang dirugikan membuktikan bahwa pers Indonesia mampu mematuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers.

“Ini sebuah proses pembelajaran bagi masyarakat pers dan bangsa Indonesia. Penyelesaian kasus ini membuktikan bahwa pers Indonesia mampu mematuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers,” kata Ria dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/8).

Pernyataan Ria ini terkait dengan keputusan Dewan Pers yang secara resmi memutuskan Sindo dan Okezone melanggar kode etik jurnalistik dalam pemberitaan Harry Ponto, selaku kuasa hukum  Siti Hardianti Rukmana dalam sengketa penguasaan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh PT Berkah Karya Bersama. Harry diberitakan pernah bertemu dengan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syahrial Sidik sebelum majelis hakim memenangkan kliennya.

Menurut anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, Dewan Pers memutuskan karena kedua pihak telah menerima penilaian Dewan Pers dan sepakat bahwa penyelesaian pengaduan Harry Ponto tidak sampai ke ranah hukum, maka diselesaikan secara kaidah jurnalistik pula. “Karena pelanggarannya kode etik, maka penyelesaiannya dilakukan secara hak jawab,” kata Agus.

JAKARTA - Pihak Harry Ponto memuji sikap Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan Okezone.com dua media di bawah bendera MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News