Diberi Hak Jawab, Harry Ponto Melunak

Diberi Hak Jawab, Harry Ponto Melunak
Diberi Hak Jawab, Harry Ponto Melunak
Ria juga menyambut positif atas redaksi Sindo dan Okezone yang berani mengakui kesalahan dan memperbaiki kekeliruan tersebut. Menurutnya, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, maka pers Indonesia wajib menghormati hak asasi setiap orang.

Dijelaskan Ria, setidaknya ada 29 pemberitaan di kedua media tersebut yang telah melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1, 2, dan 3. Pemberitaan itu kata dia, dibuat berdasarkan rumor tentang pertemuan antara Harry Ponto dan Syahrial Sidik.

Setelah dimediasi Dewan Pers, menurut Ria, akhirnya disepakati bahwa harian Sindo bersedia memuat hak jawab sebesar seperempat halaman di halaman 16 sebanyak satu kali. Begitu juga dengan Okezone, yang akan memuat hak jawab sebanyak satu kali.

Diutarakan, hak jawab nantinya juga disertai dengan permintaan maaf dari media yang bersangkutan kepada pihak Harry Ponto dan juga kepada pembaca. Tanggung jawab memberikan permintaan maaf kepada pembaca, karena media tersebut sudah memberikan informasi yang tidak benar.

JAKARTA - Pihak Harry Ponto memuji sikap Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan Okezone.com dua media di bawah bendera MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News