Diberi Sanksi Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo, AKBP Pujiyarto tidak Mengajukan Banding

Diberi Sanksi Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo, AKBP Pujiyarto tidak Mengajukan Banding
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi etik kepada mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.  Sanksi itu diberikan dalam sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9). 

“(KKEP) menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan (AKBP Pujiyarto, red) dengan sanksi etika," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9) sore.

Jenderal bintang dua itu menyebut majelis KKEP menganggap pelanggaran AKBP Pujiyarto merupakan perbuatan tercela. KKEP mewajibkan AKBP Pujiyarto untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis. 

"Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ungkap Irjen Dedi.

Untuk sanksi administrasi, AKBP Pujiyarto telah menjalani hukuman kurungan di tempat khusus (Patsus) Divpropam Polri selama 28 hari, yakni 12 Agustus sampai 9 September 2022. "Telah dijalani oleh terduga pelanggar," katanya.

AKBP Pujiyarto tak mengajukan banding atas putusan majelis KKEP itu.

"Pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya, pelanggar menerima putusan tersebut," ungkap mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik buntut dugaan pelanggaran ringan dalam menindaklanjuti penanganan laporan dugaan ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Brigadir J sendiri merupakan korban pembunuhan berencana yang terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

AKBP Pujiyarto diberi sanksi etik terkait pelanggaran dalam kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. AKBP Pujiyarto tak mengajukan banding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News