Dibilang Berduaan dengan Istri Orang, Anggota Dewan Ini Meminta Maaf

Dibilang Berduaan dengan Istri Orang, Anggota Dewan Ini Meminta Maaf
Anggota DPRD Kabupaten Kuningan IF menyampaikan pengunduran diri. Foto: Mumuh/Radar Kuningan

jpnn.com, KUNINGAN - IF memilih mundur sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kuningan setelah dituduh berduaan dengan istri orang.

Anggota DPRD Fraksi PKS itu menyatakan keputusan tersebut secara tertulis.

Surat resmi pengunduran diri IF dari anggota dewan dibacakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan Dede Sudrajat didampingi dua anggotanya, Yaya dan H Jajang Jana SHI.

Dalam surat pernyataan di atas secarik kertas, tertanggal 12 Agustus 2021 dan ditandatangani di atas materai itu, IF meminta maaf.

Khususnya kepada keluarga dan jajaran pengurus DPD PKS Kuningan, jajaran DPRD Kabupaten Kuningan, dan masyarakat pada umumnya.

“Walaupun kabar yang beredar tidak semua benar, sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan menjaga nama baik keluarga, lembaga DPRD dan Partai Keadilan Sejahtera, saya menyampaikan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kuningan,” ungkap IF dalam surat tersebut.

"Sekali lagi saya mohon maaf lahir batin telah melukai dan mengecewakan semuanya. Terima kasih atas supportnya. Mohon doa agar ke depan saya lebih baik lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam keterangannya Dede Sudrajat menyampaikan telah diutus oleh DPD PKS Kuningan dan Dewan Etik Daerah (DED) DPD PKS Kuningan terkait dugaan kasus yang menimpa IF.

IF, politikus PKS yang dituduh berduaan dengan istri orang memohon maaf telah melukai dan mengecewakan semuanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News