Diboikot Saksi, Kejagung Siapkan Saksi Lain
Kasus Korupsi Bioremediasi Libatkan PT Chevron
Minggu, 08 April 2012 – 08:39 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan tinggal diam dengan banyaknya saksi-saksi yang mangkir dalam pemeriksaan kasus korupsi proyek bioremediasi. Korps Adhyaksa masih memiliki daftar saksi-saksi lain yang akan bisa menjerat para tersangka dari PT Chevron Pacific Indonesia dan perusahaan rekanan lainnya. Delapan saksi yang dipanggil adalah pegawai PT Chevron berinisial W, AH, PS, BS, Deni Septiana, Heri Irianto, Erwin Widjanarko, dan Amelia Gita. Namun, hanya W yang datang pada Kamis (5/4) lalu. Sisanya mangkir dari pemeriksaan. "Saya tidak yakin ini strategi mereka. Selama mereka kooperatif, kami akan percaya mereka sedang berhalangan," kata jaksa asal Sumenep, Jawa Timur itu.
"Kalau tidak datang, kami akan jadwal ulang. Kalau menolak datang, tim penyidik sudah menyiapkan teknis pemeriksaan untuk saksi-saksi lain. Kami ikuti saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta kemarin (7/4).
Baca Juga:
Kejagung saat ini memang menghadapi "aksi mogok" para saksi. Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya satu yang memenuhi panggilan. Padahal, keterangan mereka sangat diperlukan untuk membeberkan peran-peran para tersangka dan pihak lain yang terlibat.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan tinggal diam dengan banyaknya saksi-saksi yang mangkir dalam pemeriksaan kasus korupsi proyek bioremediasi.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan