Diboikot Saksi, Kejagung Siapkan Saksi Lain

Kasus Korupsi Bioremediasi Libatkan PT Chevron

Diboikot Saksi, Kejagung Siapkan Saksi Lain
Diboikot Saksi, Kejagung Siapkan Saksi Lain
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan tinggal diam dengan banyaknya saksi-saksi yang mangkir dalam pemeriksaan kasus korupsi proyek bioremediasi. Korps Adhyaksa masih memiliki daftar saksi-saksi lain yang akan bisa menjerat para tersangka dari PT Chevron Pacific Indonesia dan perusahaan rekanan lainnya.

"Kalau tidak datang, kami akan jadwal ulang. Kalau menolak datang, tim penyidik sudah menyiapkan teknis pemeriksaan untuk saksi-saksi lain. Kami ikuti saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta kemarin (7/4).

Kejagung saat ini memang menghadapi "aksi mogok" para saksi. Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya satu yang memenuhi panggilan. Padahal, keterangan mereka sangat diperlukan untuk membeberkan peran-peran para tersangka dan pihak lain yang terlibat.

Delapan saksi yang dipanggil adalah pegawai PT Chevron berinisial W, AH, PS, BS, Deni Septiana, Heri Irianto, Erwin Widjanarko, dan Amelia Gita. Namun, hanya W yang datang pada Kamis (5/4) lalu. Sisanya mangkir dari pemeriksaan. "Saya tidak yakin ini strategi mereka. Selama mereka kooperatif, kami akan percaya mereka sedang berhalangan," kata jaksa asal Sumenep, Jawa Timur itu.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan tinggal diam dengan banyaknya saksi-saksi yang mangkir dalam pemeriksaan kasus korupsi proyek bioremediasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News