Diboyong dari Sukamiskin, Papa Setnov Jadi Penghuni Sementara di RSPAD

Diboyong dari Sukamiskin, Papa Setnov Jadi Penghuni Sementara di RSPAD
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memindahkan narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin di Bandung ke Lapas Cipinang, Jakarta. Alasan pemindahan lantaran mantan ketua DPR yang pernah tersangung kasus Papa Minta Saham itu butuh pengobatan.

"Telah dilaksanakan pemindahan sementara narapidana atas nama Setya Novanto dari lapas Sukamiskin ke Lapas Klas I Cipinang dengan alasan melaksanakan berobat terencana di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Ade Kusmanto, Jumat (27/12).

Ade menuturkan, mantan ketua umum Golkar itu diboyong ke RSPAD berdasarkan rekomendasi dokter di RS Hasan Sadikin Bandung. Adapun proses pemindahan Setnov dilaksanakan Kamis (26/12).

Saat tiba di Cipinang, Setnov langsung dibawa menggunakan ambulans ke RSPAD. Selama menjalani perawatan di RSPAD, tokoh kelahiran 12 November 1955 itu tetap dalam penjagaan petugas Lapas 1 Cipinang.

Ade menuturkan, narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap apabila letak rumah sakit rujukannya di provinsi lain. "Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Subroto," tutup dia.(tan/jpnn)

Ditjen PAS Kemenkum HAM memindahkan Setya Novanto yang menjadi napi korupsi dari Lapas Sukamiskin ke LP Cipinang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News