Diburu, Provokator Pembakaran Kantor Bupati Mesuji
Jumat, 04 Mei 2012 – 17:14 WIB
Diduga massa tidak terima Ismail diberhentikan dari jabatannya. Ismail telah divonis bersalah dan dipenjara selama satu tahun dalam kasus korupsi. Djoko membenarkan bahwa pengunjuk rasa adalah massa pendukung wabup yang dihukum.
“Menurut Undang-undang, aparat yang dikenai hukuman harus dicopot. Mendagri melaksanakan (pencopotan), tapi pendukung tidak puas,” kata Djoko.
Ia menyesalkan aksi pembakaran yang dilakukan. Harusnya, kata dia, tidak boleh merusak fasilitas negara. “Yang rugikan mereka sendiri, tidak ada kaitannya,” ujar mantan Wakil Ketua Tim Sukses SBY-Boediono itu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, mengatakan, penegakan hukum terhadap aksi rusuh dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara