Diburu Selama 7 Tahun, Mantan Pejabat Kemenkes Akhirnya Dibekuk Kejari Jaksel
Kamis, 24 September 2020 – 20:06 WIB
"Perbuatan pelaku itu fiktif di bagian kementerian, jadi itu di Departemen Kesehatan mengadakan bimbingan teknis yang berada di Surabaya terus ternyata kegiatan ini tidak dilaksanakan. Tapi negara membayarkan Rp 1,2 miliar lebih," beber Odit.
Dalam kasus ini, Maya Laksmini dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun dan dengan denda sebesar Rp 200 juta.
"Sesuai keputusan Mahkamah Agung terpidana dijatuhi hukuman selama pidana kurang selama 4 tahun, denda Rp 200 juta. Terpidana langsung dikirim ke Pondok Bambu untuk melakukan eksekusi pidana," tandas dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kejari Jaksel menangkap seorang buronan kasus korupsi yang merupakan mantan pejabat di Kemenkes.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha