Diburu Selama 7 Tahun, Mantan Pejabat Kemenkes Akhirnya Dibekuk Kejari Jaksel
Kamis, 24 September 2020 – 20:06 WIB

Ilustrasi. Foto: Antara
"Perbuatan pelaku itu fiktif di bagian kementerian, jadi itu di Departemen Kesehatan mengadakan bimbingan teknis yang berada di Surabaya terus ternyata kegiatan ini tidak dilaksanakan. Tapi negara membayarkan Rp 1,2 miliar lebih," beber Odit.
Dalam kasus ini, Maya Laksmini dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun dan dengan denda sebesar Rp 200 juta.
"Sesuai keputusan Mahkamah Agung terpidana dijatuhi hukuman selama pidana kurang selama 4 tahun, denda Rp 200 juta. Terpidana langsung dikirim ke Pondok Bambu untuk melakukan eksekusi pidana," tandas dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kejari Jaksel menangkap seorang buronan kasus korupsi yang merupakan mantan pejabat di Kemenkes.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono