Dibutuhkan 10 Ribu PNS Pengelola Barang dan Jasa

Dibutuhkan 10 Ribu PNS Pengelola Barang dan Jasa
Dari kiri: Rektor UT Prof Ojat Darojat dan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP Robin Asad Suryo. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membutuhkan sepuluh ribu pegawai negeri sipil (PNS) baru.

Nantinya para PNS tersebut akan menempati jabatan pengelola barang dan jasa di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP Robin Asad Suryo mengatakan, saat ini pengelola di unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) baru 1900 orang.

Padahal, dengan keluarnya Perpres 16/2018 ditargetkan akhir 2021, SDM yang menjalankan tugas pengadaan harus punya sertifikasi kompetensi dan diisi oleh jabatan fungsional (jabfung).

BACA JUGA: Honorer K2 Digaji Rp 2,3 Juta, Semangat Dapatkan Status PNS dan PPPK Redup

Untuk memenuhinya, salah satu cara yang ditempuh LKPP adalah dengan melakukan program inpassing.

PNS yang selama ini kerja sambilannya pengadaan diberi kesempatan ikut program inpassing sehingga mereka mendapatkan jabatan fungsional.

"Masih butuh banyak PNS pengelola pengadaan khususnya di UKPBJ seluruh Indonesia. Kami butuh sepuluh ribu orang dan diharapkan bisa terpenuhi di pengadaan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2019," terang Robin di sela-sela Workshop Tata Kelola Pengembangan UKPBJ menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan besutan LKPP dan UT di Kampus Universitas Terbuka (UT), Kamis (8/8).

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) membutuhkan sepuluh ribu pegawai negeri sipil (PNS) baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News