Dicatut untuk Batalkan Pasangan Calon Pilkada

Dicatut untuk Batalkan Pasangan Calon Pilkada
Dicatut untuk Batalkan Pasangan Calon Pilkada
JAKARTA – Kecurangan dalam pemilihan kepala daerah ternyata juga mencatut institusi pengawas pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan bentuk kecurangan baru, dengan memalsukan surat resminya untuk menggugurkan salah satu pasangan calon.

Pencatutan nama Bawaslu itu terjadi dalam Pilkada Kabupaten Kutai Barat. Dalam surat palsu bernomor 365/Bawaslu-Sek/XII/2010, disebutkan bahwa Bawaslu membatalkan keikutsertaan calon Bupati Kutai Barat Alexander Asia. Surat itu diklaim oknum, setelah Bawaslu disebut-sebut telah membentuk tim asistensi ijazah di Dinas Pendidikan Kutai Barat.

”Surat itu palsu karena Bawaslu tidak pernah menerbitkan surat semacam itu,” ujar Nur Hidayat Sardini, Ketua Bawaslu di gedung Bawaslu, Jakarta, kemarin (14/12). Menurut Hidayat, dari segi format, jenis huruf, cara penomoran, dan tanda tangan dirinya tidak sesuai dengan format standar Bawaslu. Sangat jelas bahwa surat itu mencatut nama Bawaslu secara institusi. ”Apalagi, Bawaslu tidak pernah membentuk tim asistensi yang tugasnya mengklarifikasi soal ijazah milik salah satu pasangan calon bupati,” kata Hidayat.

Sayangnya, surat tersebut sudah terlanjur ditanggapi secara resmi oleh KPU Kutai Barat. Meski Bawaslu sudah mengeluarkan surat bantahan dengan menyatakan bahwa itu palsu, KPU Kutai Barat sudah membatalkan keikutsertaan Asia. Alasan KPU Kutai Barat, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi.

JAKARTA – Kecurangan dalam pemilihan kepala daerah ternyata juga mencatut institusi pengawas pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News