Diciduk, Karyakan 4 ABG Tukang Pijat Plus-plus

Diciduk, Karyakan 4 ABG Tukang Pijat Plus-plus
Diciduk, Karyakan 4 ABG Tukang Pijat Plus-plus
Dalam pemeriksaan sementara, Risliana mengaku memiliki empat salon yakni Maharani, Moza, Nikita Willy dan Barbey. Dari nama-nama tersebut, dua terakhir telah disgel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, karena tak memiliki ijin usaha.

Polda Aceh turut mengamankan seorang pelaku lainnya. "Ada lagi yang kita amankan, terkait trafficking ke Singapura. Namun masih dalam pengembangan petugas," ujar Kanit PPA Subdit 4 Dir Reskrim Umum Polda Aceh AKP Elfiana.

Menurut Elfiana, rata-rata korban dibujuk untuk menjadi pembantu rumah tangga. Mereka didatangi ke kampung halaman, lewat perantara warga setempat. Selanjutnya Diiming-imingi kerja di kota, dengan gaji besar. Selanjutnya tergiur dan diantara gadis ABG ini pergi dari rumah, tanpa izin keluarganya. Mereka terkecoh sampai di kota, ternyata dipekerjakan di salon sebagai pelacur. "

"Tersangka dijerat ancaman Pasal berlapis. Yaitu Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang dan Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Soalnya Lina menipu korbannya dengan iming-iming gaji besar, bekerja sebagai PRT atau membantu-bantu di salonnya. Namun, praktiknya malahan dijadikan untuk melayani pelanggan plus-plus," pungkas AKP Elfiana

BANDA ACEH - Usai sudah bisnis trafficking yang dilakoni Rislina alias Lina (44). Tante girang kerap dipanggil "mami" oleh anak-anak asuhnya tersebut,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News