Dicoret, Parpol Bisa Bersengketa di Bawaslu
Kamis, 13 September 2012 – 07:34 WIB

Dicoret, Parpol Bisa Bersengketa di Bawaslu
JAKARTA - Bawaslu menyatakan tidak punya hak untuk mengintervensi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mencoret 12 parpol menjelang verifikasi administrasi. Namun, jika ada parpol yang tidak puas dengan keputusan KPU, Bawaslu berhak menggelar sengketa atas proses verifikasi tersebut.
"Kami tidak masuk di ranah hasil. Itu masuk dalam ranah sengketa di Bawaslu," ujar Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron kemarin (12/9). Dia menyatakan, ada beberapa pokok perkara yang tak bisa diintervensi dalam proses sengketa pemilu. Sebab, keputusan KPU juga memiliki landasan hukum.
Baca Juga:
Dalam ranah tersebut, posisi Bawaslu tidak seperti hakim dalam proses sidang. Karena itu, putusannya tidak mengikat KPU dan parpol. Meski demikian, parpol bisa menggunakan putusan untuk memperkuat materi gugatan jika bersidang di PTUN.
Sesuai dengan pasal 258 ayat 1 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa pemilu. Kewenangan tersebut dibatasi 12 hari sejak adanya pengaduan.
JAKARTA - Bawaslu menyatakan tidak punya hak untuk mengintervensi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mencoret 12 parpol menjelang verifikasi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026