Didakwa Berlapis, Gatot dan Evy Tak Melawan

Didakwa Berlapis, Gatot dan Evy Tak Melawan
Gatot Pujo dan Evy Susanti.Foto : dok jpnn

Lantas apakah inisiatif menyuap hakim dan panitera itu juga ide Kaligis? Yanuar tak menampiknya. "Iya. Pak Gatot tidak mampu mengontrol untuk itu," kata Yanuar.

Gatot dan Evi didakwa bersama-sama Kaligis dan M Yagary Bhastara memberi uang kepada Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro SGD 5000, Hakim Darmawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD 5000 dan panitera Syamsir Yusfan USD 2000.

Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara Nomor. 25/G/2015/PTUN-MDN atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai dengan Undang- undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas penyelidikan dugaan korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah dan penahanan pencairan dana bagi hasil.

Hal itu agar putusan PTUN mengabulkan permohonan yang diajukan Ahmad Fuad Lubis.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evi didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasa 64 KUHPidana. Dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi melanggar pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasa 64 ayat 1 KUHPidana.

Dalam dakwaan pertama terkait gratifikasi kepada Rio Capella, Gatot dan Evi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi melanggar pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (boy/jpnn)


JAKARTA - Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News