Didakwa Bunuh Anak, Suami Istri Minta Hukuman Ringan

Didakwa Bunuh Anak, Suami Istri Minta Hukuman Ringan
Didakwa Bunuh Anak, Suami Istri Minta Hukuman Ringan

Terhadap pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya, Triyanto mengaku tetap pada tuntutan.

Sebelumnya, jaksa Triyanto menyatakan keduanya bersalah karena telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan kematian korban. Perbuatan keduanya pun diatur dalam pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Jaksa pun menuntut pidana penjara 12 tahun kepada Rosalina, sedangkan 10 tahun untuk Achen.

Kekerasan yang dilakukan suami istri ini terjadi di Perumahan Puri Mas, Blok E3/13, Batuaji. Kematian Zaki nyaris ditutupi keduanya yang saat itu membawa balita tersebut ke RSUD.

Namun petugas medis menemukan tanda-tanda kekerasan fisik ditubuh balita usai 3 tahun itu dan melaporkan kepada polisi.

Rosalina mengakui perbuatannya, yang mengaku kesal melihat Zaki terus menangis karena perut kembung. Saat itu, Rosalina langsung menginjak dan membanting Zaki ke tembok.

Karena pukulan dan benturan itu, kondisi Zaki kian parah dan terus menangis. Achen yang saat itu mendengar tangisan Zaki pun naik darah.

Ia pun melayangkan pukulan dan membenturkan Zaki ke lantai. Kondisi Zaki bertambah parah hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. (she)

BATAM KOTA - Achen Saputra dan Rosalina, suami istri yang didakwa telah membunuh Muhammad Rizqi Zaki meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News