Didakwa Disogok, Syarifuddin Balik Tuding KPK Perampok

Persoalkan Status Uang Asing Sitaan KPK

Didakwa Disogok, Syarifuddin Balik Tuding KPK Perampok
Hakim pengawas pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/10). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Hakim pengawas Pengadian Niaga di PN Jakarta Pusat yang didakwa menerima sogokan, Syarifuddin mempersoalkan uang dalam pecahan mata uang asing di rumahnya yang ikut disita KPK. Syarifuddin mempertanyakan mengapa uang-uang yang disita itu tidak dimasukkan dalam surat dakwaan.

"Saya tanyakan uang asing yang tidak tercantum dalam dakwaan itu di mana sekarang? Saya minta majelis hakim tanyakan ke penuntut umum dimana uang-uang asing, uang rupiah yang tidak ada dalam dakwaan itu berada?" ujar Syarufuddin yang ditemui usai pembacaan surat dakwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/10).

Seperti diketahui, KPK menyita uang saat menangkap Syarifuddin di rumahnyal.  Selain uang Rp 250 juta dari Puguh, KPK juga menyita uang dalam mata uang asing seperti asing antara lain USD 116.128, Rp 142.353,  SGD 245.000, 12.600 riel Kamboja dan 20.000 bath Thailand

Persoalannya, kata Syarifuddin, uang asing yang disita itu tidak dimasukkan dalam berkas acara ataupun surat dakwaan. "Uang asing yang diambil tanpa BAP penggeladahan dan tidak ada rekonstruksi jadi ini adalah bentuk perampokan yang dilakukan KPK," tudingnya

JAKARTA - Hakim pengawas Pengadian Niaga di PN Jakarta Pusat yang didakwa menerima sogokan, Syarifuddin mempersoalkan uang dalam pecahan mata uang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News