Didakwa Gorok Istri, Perwira Polisi Dituntut Seumur Hidup

Didakwa Gorok Istri, Perwira Polisi Dituntut Seumur Hidup
Didakwa Gorok Istri, Perwira Polisi Dituntut Seumur Hidup
"Ujang akhirnya mengaku keterlibatan Mindo karena tidak tega dengan perlakuan kasar oleh pihak kepolisian kepada satpam yang dihajar habis-habisan oleh pihak kepolisian. Ia akhirnya mengakui kalau otak pelakunya adalah terdakwa Mindo Tampubolon,"kata Sugeng.

Selain itu JPU juga mengulang pernyataan saksi ahli yang mengatakan pembunuh Putri lebih dari satu orang. Selain itu menurut saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan beberapa saat lalu disebut kalau Putri digorok dalam keadaan berdiri dan dilakukan dari belakang korban. Dan pelaku penggorokan terhadap putri memiliki postur yang lebih tinggi dari Putri Mega Umboh. Selain itu disebut juga kalau pembunuhan tersebut dilakukan di lantai dua rumah Mindo ini terlihat dari pola darah dan genangan darah yang ditemukan ahli di kamar tersebut.

Dalam berkas tersebut juga disebut terdakwa Mindo yang membantah dakwaan dari JPU. Mindo dalam berkas tuntutan tersebut disebut tidak mengetahui dakwaan JPU yang didakwakan kepadanya. Mindo dalam tuntutan tersebut menyebutkan saat kejadian tersebut ia diantar oleh Putri Mega Umboh hingga Polda Kepri di mana saat itu Mindo sendiri yang menyetir mobil Nissan X Trail BP 24 PM.

Setelah Jaksa penuntut Umum selesai membacakan tuntutannya, mejelis hakim yang diketuai Reno Listowo dan dua hakim anggotanya Riska dan Ridwan langsung bertanya ke Mindo perihal nota pembelaan (pledoi). Sekitar dua menit Mindo langsung menuju ke meja kuasa hukumnya.

BATAM - Sidang perkara pembunuhan Putri Mega Umboh dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap  terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News