Didakwa Jualan Sabu, Mengaku Dijebak Polisi

Didakwa Jualan Sabu, Mengaku Dijebak Polisi
Didakwa Jualan Sabu, Mengaku Dijebak Polisi
Namun semua keterangan saksi, langsung dibantah oleh terdakwa yang ditemani penasehat hukumnya Lumbanbatu."Semua keterangan saksi tak benar yang mulia. Bukan saya pemilik barang tersebut. Saya saja tak tahu kalau ada sabu dekat saya, tapi kenapa saya tiba-tiba ditangkap,"Bantahnya.

Ia mengaku tak pernah mendapatkan pesanan sabu-sabu, bahkan dia berdalih tidak mengenal yang namanya sabu-sabu apalagi sebagai pengedar. Namun ia membenarkan kalau pada saat kejadian itu ia berada di ruko tersebut, tapi untuk melakukan transaksi jual beli mobil. Pada saat itu, Ade menghubunginya untuk membeli mobil. Selain itu ia juga membantah semua isi di BAP, yang dibuat-buat oleh penyidik.

"Yang di BAP itu tidak benar yang mulia. Saya tidak mengambil barang itu,apalagi menjualnya. Hanya saja pada saat itu polisi memaksa saya untuk memegangnya. Itu pertama kali saya melihat sabu-sabu," tutur wanita ini.

Perbedaan isi BAP penyidik dengan pengakuan terdakwa, membuat majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum, Lukman agar memamangil penyidik pembuat BAP Hendra Gunawan  dan dihadirkan sebagai saksi untuk mencari kebenarannya.

BATAM - Elvarina, 37, terdakwa kasus narkoba 5,7 gram mengaku dijebak polisi. Ia membantah sebagai pemilik barang haram tersebut. Pada persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News