Didakwa Jualan Sabu, Mengaku Dijebak Polisi

Didakwa Jualan Sabu, Mengaku Dijebak Polisi
Didakwa Jualan Sabu, Mengaku Dijebak Polisi
BATAM - Elvarina, 37, terdakwa kasus narkoba 5,7 gram mengaku dijebak polisi. Ia membantah sebagai pemilik barang haram tersebut. Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/4), ia membantah semua keterangan saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian.

Keterangan saksi menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2011 lalu di komplek Ruko Dotamana. Saat itu terdakwa bekerja sebagai marketing di salah satu Bank Perkreditan Rakyat.

Pada hari itu terdakwa mendapatkan telepon dari Ade (DPO) yang menanyakan harga mobil. Setelah bertemu, Ade ternyata memesan sabu-sabu 5,7 gram kepada terdakwa dengan iming-iming akan diberikan upah Rp250 ribu. Terdakwa pun langsung menghubungi Ahmad (DPO) yang tak lain suaminya, setelah beberapa saat, terdakwapun menyanggupinya.

Tak berapa lama, Ahmad menghubungi terdakwa yang menyebutkan barang pesanan itu sudah ada disekita ruko tersebut. Terdakwa pun menemukan barang itu dan memberikan kepada Ade. Namun saat menyerahkan sabu terdakwa malah ditangkap oleh anggota polisi yang memang telah mengintai. Sementara Ahmad hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

BATAM - Elvarina, 37, terdakwa kasus narkoba 5,7 gram mengaku dijebak polisi. Ia membantah sebagai pemilik barang haram tersebut. Pada persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News