Didakwa Korupsi, Direktur PDAM Fakfak Diadili
Kamis, 16 Februari 2012 – 02:09 WIB

Didakwa Korupsi, Direktur PDAM Fakfak Diadili
Dalam persidangan terdakwa didampingi pengacaranya Edwar,SH. Sidang akan dilanjutkan pekan depan,Senin (20/2) dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU sebanyak 4 orang. Saat ini DE ditahan di Manokwari sejak 1 Februari. Sebelumnya ia menjalani penahanan di Fakfak sejak 23 Januari.(lm)
Baca Juga:
MANOKWARI - Direktur PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat berinisial, DE (53 tahun) saat ini harus berurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota