Didakwa Memutilasi, Dituntut Seumur Hidup, Divonis Bebas

Didakwa Memutilasi, Dituntut Seumur Hidup, Divonis Bebas
Didakwa Memutilasi, Dituntut Seumur Hidup, Divonis Bebas
BANJARBARU- Tersangka kasus mutilasi Fendi alias si anak nakal dengan korban Fatmawati akhirnya kemarin divonis oleh hakim Fidiyawan Satriantoro SH kemarin di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Menariknya, Fendi ternyata bernasib jauh lebih beruntung dari rekan-rekannya yang sudah divonis penjara 17 dan 19 tahun.

Tuntutan terhadap Fendi dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan dengan mutilasi ini juga tidak main-main,  jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup.  Tapi ternyata dalam putusan dewan hakim yang terdiri Fidiyawan S SH, Sutriyono SH dan Sri Haryani SH, Fendi dinyatakan tidak bersalah dan ia pun bebas.

 

Humas Pengadilan Negeri Banjarbaru Hj Nur Amalia Abas SH mengatakan, keputusan berbeda yang diberikan hakim, karena dalam BAP keterangan saksi, tidak bisa membuktikan terdakwa berada di tempat kejadian mutilasi.

“Dari keterangan saksi semuanya tidak ada yang bisa memastikan terdakwa ikut dalam melakukan mutilasi tersebut. Dengan begitu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan hukum dan keputusan ini adalah hasil musyawarah dewan hakim yang dianggap paling tepat,” ujarnya.

Sementara itu selama persidangan yang berlangsung sekitar dua jam, pukul 15.45-18.00 Wita di ruang sidang III, Fendi terlihat tenang. Tetapi mulunya terlihat berdoa sambil mendengarkan amar putusan yang dibacakan dewan hakim secara bergantian. Wajahnya berubah ceria ketika putusan sudah mulai dibacakan pada pokoknya. Baru setelah dinyatakan bebas oleh hakim ketua Fidiyawan S SH, Fendi menangis.

BANJARBARU- Tersangka kasus mutilasi Fendi alias si anak nakal dengan korban Fatmawati akhirnya kemarin divonis oleh hakim Fidiyawan Satriantoro

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News