Didakwa Memutilasi, Dituntut Seumur Hidup, Divonis Bebas
Rabu, 05 Oktober 2011 – 10:53 WIB
Baca Juga:
Lebih jauh Fendi mengucapkan kepada dewan hakim yang telah membebaskannya. Ia mengatakan kalau putusan tersebut adalah putusan yang sangat tepat karena memang dirinya tidak ikut serta melakukan apa yang dituduhkan tersebut. “Tugas pak hakim sudah selasai dan saya mengucapkan terimakasih. Sekarang tugas baru baru saya mulai untuk membebaskan teman-teman yang tidak bersalah,” tambahnya.
Penasehat Hukum Fendi Rully SH dan Ahmad Munawar SH mengaku puas dengan vonis bebas yang diberikan kepada kliennya tersebut. Ia mengatakan kalau putusan itu adalah putusan yang sangat tepat. Pasalnya menurut dia bahwa kesaksian para saksi dalam persidangan tidak bisa membuktikan kliennya adalah pelaku. Sekadar diketahui, dalam kasus ini, dari tujuh terdakwa, memang hanya Fendi yang mau didampingi penasehat hukum.
“Bagaimana klien saya mau mendapat hukuman, kalau dua dakwaan yang ditujukan oleh JPU saja tidak bisa dibuktikan dalam proses persidangan. Kemudian kesaksian para saksi juga tidak bisa membuktikan dalam fakta persidangan,” ucap Munawar SH yang diamini rekannya Rully.
BANJARBARU- Tersangka kasus mutilasi Fendi alias si anak nakal dengan korban Fatmawati akhirnya kemarin divonis oleh hakim Fidiyawan Satriantoro
BERITA TERKAIT
- Satgas Damai Cartenz Terus Buru Undius Kogoya dan Anggotanya
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
- Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati