Didakwa Nyabu, Bupati Teluk Wondama Dicopot Mendagri
Sabtu, 25 Juni 2011 – 17:01 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberhentikan sementara Bupati Teluk Wondama, Papua Barat, Albert H. Torey yang menjadi terdakwa kasus narkoba. Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131/92-477 tahun 2011 tanggal 22 Juni 2011 yang isinya mencopot Albert, sekaligus menunjuk wakilnya, Zet Barnabas Marani sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Teluk Wondama. "Pak Mendagri memberhentikan sementara Albert H Torey dari Bupati Teluk Wondama periode 2010-2015 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap," sebut Reydonnizar mengutip SK Mendagri.
Juru bicara Kementrian Dalam Negeri, Reydonnizar Moenek, mengatakan bahwa SK Mendagri tentang pemberhentian Bupati Teluk Wondama itu merupakan tindak lanjut surat Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi perihal status hukum Albert. "Bahwa yang bersangkutan (Albert) sudah berstatus sebagai terdakwa sesuai register di Pengadilan Manokwari," ujar Reydonnizar.
Baca Juga:
Menurutnya, Albert berstatus terdakwa sesuai catatan Kepaniteraan Pengadailan Manokwari nomor 88/Pid/2001/PNMKW tanggal 1 Juni 2011. Selanjutnya, Gubernur Papua Barat mengirim surat nomor 131/722/GPB/2011 tanggal 10 Juni 2011 perihal Penyerahan Tugas Bupati Teluk Wondama ke Mendagri.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberhentikan sementara Bupati Teluk Wondama, Papua Barat, Albert H. Torey yang menjadi
BERITA TERKAIT
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Apresiasi Festival Semarapura, Menparekraf Ajak Turis Jadi Rojali
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun