Didakwa Suap Jaksa dan Polisi, Djoko Tjandra: Santai Sajalah
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Djoko Tjandra mengaku tidak memiliki tekanan meski didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyuap pejabat Polri dan Pinangki Sirna Malasari selaku petugas Korps Adhiyaksa.
Djoko menyampaikan hal itu setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3).
"Santai sajalah, sesuai fakta hukum apa yang terjadi dalam persidangan tadi," kata Djoko.
Djoko meyakini majelis hakim akan menerima duplik yang sudah dibacakan penasihat hukumnya dalam sidang.
Dalam duplik tersebut, kubu Djoko mengeklaim sebagai korban. "Memang faktanya itukan, penipuan," katanya.
Djoko mengaku didatangi oleh Pinangki dam Andi Irfan Jaya di Malaysia.
Menurut Djoko Tjandra, bukan dia yang menginisiasi pertemuan itu. Oleh karena itu, pendiri Grup Mulia itu mengharapkan majelis hakim menjatuhi vonis seperti yang diinginkan pihaknya.
"Harapannya saya yang terbaiklah," kata Djoko.
Djoko Tjandra mengaku tidak memiliki tekanan meski didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyuap pejabat Polri dan petugas Korps Adhiyaksa.
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Eks Penyidik Desak KPK Jemput Paksa Shanty Alda demi Ungkap Suap Gubernur Malut
- Bareskrim Harap Firli Bahuri Hadiri Pemeriksaan