Didakwa Suap Jaksa dan Polisi, Djoko Tjandra: Santai Sajalah

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Djoko Tjandra mengaku tidak memiliki tekanan meski didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyuap pejabat Polri dan Pinangki Sirna Malasari selaku petugas Korps Adhiyaksa.
Djoko menyampaikan hal itu setelah menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3).
"Santai sajalah, sesuai fakta hukum apa yang terjadi dalam persidangan tadi," kata Djoko.
Djoko meyakini majelis hakim akan menerima duplik yang sudah dibacakan penasihat hukumnya dalam sidang.
Dalam duplik tersebut, kubu Djoko mengeklaim sebagai korban. "Memang faktanya itukan, penipuan," katanya.
Djoko mengaku didatangi oleh Pinangki dam Andi Irfan Jaya di Malaysia.
Menurut Djoko Tjandra, bukan dia yang menginisiasi pertemuan itu. Oleh karena itu, pendiri Grup Mulia itu mengharapkan majelis hakim menjatuhi vonis seperti yang diinginkan pihaknya.
"Harapannya saya yang terbaiklah," kata Djoko.
Djoko Tjandra mengaku tidak memiliki tekanan meski didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyuap pejabat Polri dan petugas Korps Adhiyaksa.
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan