Didakwa Terima Suap, Ini Reaksi Si Ngeri-Ngeri Sedap

Didakwa Terima Suap, Ini Reaksi Si Ngeri-Ngeri Sedap
Didakwa Terima Suap, Ini Reaksi Si Ngeri-Ngeri Sedap

jpnn.com - JAKARTA - Mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana hari ini (16/4) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa perkara suap pembahasan APBN-Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian ESDM. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Surat dakwan Sutan setebal 55 halaman dibacakan oleh jaksa selama  satu jam lebih. Sementara Sutan yang duduk di kurti terdakwa terlihat hanya menunduk sambil sesekali menganggukan kepala mendengar uraian jaksa.

Setelah dakwaan dibacakan, hakim Artha Theresia yang memimpin persidangan bertanya apakah Sutan memahami dakwaan dari JPU KPK. Dengan gaya khasnya yang ceplas-ceplos, pria yang terkenal jenaka itu menjawab tidak mengerti.

"Tidak mengerti, Bu Hakim. Pening kepala saya bu, uraian-uraian yang dituduhkan saya tidak mengerti," kata pria yang dikenal dengan istilah Ngeri-Ngeri Sedap itu.

Sutan dan tim penasihat hukumnya kemudian menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Hakim pun memberi kesempatan ke Sutan dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan secara tertulis paling lambat tanggal 20 April mendatang.

Hanya saja, penasihat hukum Sutan meminta batas waktu sampai tanggal 27 April untuk menyerahkan eksepsi. Namun, hakim menolak permintaan itu.

"Waktu tetap Senin 20 April. Kalau tidak diajukan tanggal itu dianggap tidak mengajukan keberatan, silakan ajukan saksi," kata hakim Artha.

Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima suap sebesar USD 140 ribu dari Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi Komisi VII DPR dalam rapat pembahasan APBNP 2013.(dil/jpnn)


JAKARTA - Mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana hari ini (16/4) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News