Didatangi Polisi Setelah Enam Kali Menyetubuhi Pacar
jpnn.com, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, atau PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk MK (18) yang menyetubuhi pacarnya sendiri sebanyak enam kali.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan orang tua korban yang tak terima anak perempuannya sebut saja Bunga (17) dicabuli.
Orang tua korban juga tak terima lantaran anaknya tersebut diajak tinggal satu atap atau kumpul kebo bersama pelaku.
"Bahkan, MK berdalih hanya menuruti keinginan sang kekasih yang masih duduk di bangku SMA, untuk pergi dari rumah," kata AKP Ruth.
Dari sanalah akal bulus MK muncul. MK kemudian mengajak pacarnya untuk tinggal bersama di salah satu kos di kawasan Jalan Barata Jaya Surabaya. Saat tinggal satu atap itulah, MK menyetubuhi kekasihnya sebanyak 6 kali.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MK dikenai pasal 81 undang undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Pemuda ini mengajak pacarnya yang masih pelajar untuk tinggal satu kamar indekos dan menyetubuhinya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten