Didekati Olivia di Facebook, L Tertarik, Rp 587 Juta Melayang, Alamak
Kamis, 27 Juli 2023 – 10:55 WIB
Kemudian mereka diberi upah sebesar Rp 500 ribu dengan syarat memberikan buku rekening, ATM, dan M-banking.
"Jadi, transaksinya langsung ke para tersangka yang ada di Kamboja melalui rekening-rekening itu," ucapnya.
Deni juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan meminta bantuan Interpol untuk mengejar tersangka lain yang berada di Kamboja.
"Tersangka lain di Kamboja kemungkinan ada orang Indonesia juga di sana, karena FJ ini peran utamanya hanya sebagai translator dan yang menyiapkan dokumen," tuturnya.
Tersangka FJ dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polda Jabar mengungkap penipuan oleh seseorang mengaku Olivia yang mendekati korban melalui Facebook. Akibatnya uang korban senilai Rp 587 juta melayang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Meta Uji Coba Fitur Cross Posting Dari Instagram ke Threads
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Perincian Harga Emas Antam Hari Ini 13 Mei
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Didimax Kembali Literasi Masyarakat soal Investasi di Pasar Emas dan Forex