Didemo Soal Pergub Unjuk Rasa, Begini Reaksi Ahok

Didemo Soal Pergub Unjuk Rasa, Begini Reaksi Ahok
Basuki Tjahaja Purnama/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi adanya kesalahan bunyi dari Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku ada kesalahan pada bunyi Pergub tersebut. Yaitu pada aksi unjuk rasa hanya dilakukan di tiga tempat yakni alun-alun demokrasi MPR/DPR, Parkir Timur Senayan, dan Silang Selatan Monas.

"Sebenarnya maksudnya saya itu kalau ada demo di Istana itu kan enggak boleh. Kami sediakan tiga tempat. ‎Tapi keluarnya di kalimat pergub itu ternyata kami melanggar undang-undang karena seolah-olah kami memaksa orang demo hanya boleh ada di tiga lokasi. Itu kesalahannya," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (9/11).

Mantan Bupati Belitung Timur ini menyatakan, aksi demo bisa dilakukan di lokasi lain. Asalkan tidak melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang‎ Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

"Jadi kami revisi sekarang adalah kami menyediakan tiga lokasi, terus lokasi lain boleh enggak? Boleh selama tidak melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998,"‎ ungkap Ahok. 

Seperti diberitakan, Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menyambangi Balai Kota, Jakarta, Senin (9/11). Puluhan anggota PRJ itu menuntut Ahok untuk mencabut Pergub Nomor 228 Tahun 2015.
‎Karena demonstrasi bukan penyebab kemacetan seperti yang disebut Ahok. (gil/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi adanya kesalahan bunyi dari Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News