Didenda Puluhan Juta Karena Buang Limbah Daging Bebek
Minggu, 22 Juli 2018 – 16:00 WIB
"Ini adalah pengalihan tanggung jawab yang tidak dapat diterima atas biaya dari orang atau badan yang memiliki manfaat dari proses apa pun yang menghasilkan limbah bagi para pensiunan dewan.
"Selain itu, pembuangan potongan-potongan unggas di taman sampah memiliki potensi menciptakan kondisi yang tidak menyenangkan bagi pengguna Taman Himeji."
Hukuman maksimum yang bisa diterima Huaqi Li adalah denda $ 120.000 atau Rp1,2 miliar hingga dua tahun penjara.
Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa dia bermaksud untuk kembali ke China setelah pengadilan dijatuhkan.
Huaqi Li tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Israel Serang Rafah, Meski Hamas Setujui Gencatan Senjata
- Dunia Hari Ini: Lebih dari 70 Orang Tewas Akibat Banjir di Brasil
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh