Didesak Hakim Tipikor, Politikus Demokrat Ini Bawa Nama Akhirat

Didesak Hakim Tipikor, Politikus Demokrat Ini Bawa Nama Akhirat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ri Komisi VII Tri Yulianto menjadi saksi sidang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2). Rudi terjerat kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak cukup percaya dengan keterangan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (18/2).

Berkali-kali Tri membantah bahwa ia pernah menjadi perantara yang membawa uang USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini untuk rekan separtainya, Sutan Bathoegana.

"Anda tidak pernah menerima THR itu di All Fresh?" tanya Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto untuk kesekian kalinya pada Tri.

Lagi-lagi ia membantah. "Saya tidak pernah. Ketemu di sana karena kebetulan mau beli buah," ujar Tri.

Hakim Amin tak berhenti bertanya. Ia kembali bertanya terkait dugaan sejumlah anggota Komisi VII yang menerima THR dari SKK Migas. "Bagaimana dengan anggota Komisi VII lainnya, terima THR enggak?" tanya Amin.

Dengan lantang Tri menjawab, "Tidak pernah. Insya Allah, Yang Mulia, saya pertanggungjawabkan itu, Yang Mulia."

Menurut Tri, dia baru bertemu dua kali dengan Rudi Rubiandini. Pertemuan pertama dilakukan di ruang kerja Rudi di kantor SKK Migas.

"Waktu itu silaturahmi ke kantor terdakwa," ucapnya.

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak cukup percaya dengan keterangan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Tri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News