Didi Irawadi Ungkap Fakta Mengejutkan soal UU Cipta Kerja

Didi Irawadi Ungkap Fakta Mengejutkan soal UU Cipta Kerja
Didi Irawadi Syamsudin. Foto: dok/JPNN.com

Kedua, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law).

Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, penuh kehati-hatian, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini. Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru," tutur Didi.

Ketiga, harapannya RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional.

Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri ini.

Sejumlah pemangkasan aturan perizinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan, kata Didi, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity).

Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik.

"Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial (social justice) tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita?" ucapnya.

Didi Irawadi Syamsuddin membeberkan kejanggalan paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News