Didoakan Istri Ditangkap Polisi, Hermansyah Beneran Dipenjara
jpnn.com - MARABAHAN – Hermansyah hanya bisa menyesali keputusannya yang tak menuruti permintaan sang istri. Dia ditangkap petugas Polsek Mandastana di Desa Puntik Dalam Ray 5 Kecamatan Mandastana, Kalimantan Selatan, Sabtu (11/6) malam waktu setempat.
Pria 31 tahun itu ditangkap karena kepemilikan pil zenith. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 180 butir Carnophen atau Zenith di dalam kantong plastik yang dibawanya, serta satu unit handphone dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 20 ribu.
Kepada polisi, Hermansyah mengaku dua pekan jadi pengedar. “Nambah penghasilan saja buat keluarga. Kan lumayan per kotaknya untung Rp 20 ribu,” ucapnya, Minggu (12/6).
Herman mengaku pekerjaan sampingan yang dilakoninya sebenarnya sudah dilarang oleh istrinya. Tapi, karena tergiur keuntungan yang dihasilkan, ia cuek. “Bahkan sebelum tertangkap, saat turun dari rumah istri mendoakan saya ditangkap polisi,” tuturnya.
Kapolsek Mandastana Ipda Wihartanto mengatakan, penangkapan Hermansyah ini berkat informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Desa Puntik Dalam Ray 05 Kecamatan Mandastana ada transaksi Pil Jin. (shn/jos/jpnn)
MARABAHAN – Hermansyah hanya bisa menyesali keputusannya yang tak menuruti permintaan sang istri. Dia ditangkap petugas Polsek Mandastana di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini