Diduga Ada Barang Ilegal, Polisi Pelototi Pasar Jongkok

Dia juga mengaku memiliki beberapa pelanggan yang biasa menjual barang dengan harga murah. Selama ini barang yang dijual cukup bagus. Hanya tidak lengkap. Misalnya, kotak barang atau charger tidak ada. Karena tidak lengkap itulah, Syafii berani menawar dengan harga murah. 


Syafii tidak peduli apakah barang itu curian atau bukan. Dia juga tidak menyadari jika perilakunya bisa dijerat pasal 408 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. 


Namun, bukan berarti semua barang yang dijual Syafii tidak lengkap. Pria paro baya itu juga menjual barang resmi lengkap dengan surat-suratnya. Untuk barang jenis itu, Syafii menjual dengan harga tinggi. Hampir sama dengan harga pasaran umum. ""Tetapi, masih lebih murah,"" ungkapnya. (riq/c2/nw)
SURABAYA - Keberadaan pasar jongkok di sekitar Stasiun Wonokromo kian dikenal masyarakat. Mereka yang ingin berjual beli elektronik maupun ponsel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara