Diduga Ada Keterlibatan Mafia Hukum, KPK Diminta Usut Sengketa Lahan Meruya Selatan

Diduga Ada Keterlibatan Mafia Hukum, KPK Diminta Usut Sengketa Lahan Meruya Selatan
Diduga Ada Keterlibatan Mafia Hukum, KPK Diminta Usut Sengketa Lahan Meruya Selatan

Ketiga, Agung juga mendesak KPK untuk memeriksa Walikota Jakarta Barat Anas Effendi dan mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk segera mencopot Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi.

"Karena Anas Effendi hanya diam melihat kesewenang- wenangan PT Porta Nigra mengambil tanah warga dan kepemimpinan Anas hanya dapat berpangku tangan," ucap dia.

Kemudian Agung juga mendesak KPK untuk memeriksa Herry Sutanto Direktur Utama PT Porta Nigra, mengawasi seluruh Pejabat Beserta Majelis Hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang sedang menangani Gugatan Perlawanan Putusan Eksekusi PT Porta Nigra dan mengingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar tidak tunduk dan patuh terhadap PT Porta Nigra.

"Pada akhirnya kami mendesak KPK untuk membersihkan mafia hukum yang bercokol di Pengadilan Negeri Jakarta barat dan meminta pengadilan pencabut surat eksekusi atas lahan warga Meruya Selatan," tandas dia.

Diketahui bahwa, kasus dengan Porta Nigra ini terjadi sejak tahun 1972. Porta Nigra sudah membebaskan lahan seluas 44 hektare di Meruya. Lahan tersebut dijual kepada Pemda dengan surat palsu yang dibuat Lurah Meruya Udik Asmat bin Siming.

Kasus kepemilikan lahan di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat, telah dilakukan dua kali kasasi ke MA. Kasasi yang pertama dimenangkan oleh Porta Nigra, sedangkan kasasi kedua dimenangkan Pemprov DKI.

Pemprov DKI akan mengajukan peninjauan kembali kepada MA untuk menggugurkan putusan MA pada kasasi pertama. Namun, MA menolak peninjauan kembali kepada Pemprov DKI dan memenangkan Porta Nigra.

Pemprov DKI pun diharuskan untuk membayar ganti rugi sesuai putusan kasasi pertama. Putusan kasasi pertama tersebut mengharuskan Pemprov DKI membayar ganti rugi materil sebesar Rp291 miliar dan ganti rugi inmateril Rp100 miliar kepada Porta Nigra berdasarkan perkara nomor 2971 K/PDT/2010 yang mengabulkan permohonan perusahaan tersebut.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut sengketa lahan di Meruya Selatan, Jakarta Barat.  Mantan aktivis Forkot

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News