Diduga Ada Perintah Irjen Ferdy Sambo, Adakah Kaitan dengan Kode Senyap? Hmmm

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri terkait pelanggaran kode etik.
Sugeng menduga pencopotan Irjen Ferdy Sambo terkait perusakan tempat kejadian perkara (TKP) dan penghilangan barang bukti kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Diduga ada perintah Ferdy Sambo kepada anggota Propam (bawahannya) dan juga penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menutup fakta," kata Sugeng kepada JPNN.com, Jumat (5/8).
Brigadir J tewas dalam insiden yang disebut polisi sebagai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
Belakangan, E menjadi tersangka kasus pembunuhan yang dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J.
Dugaan penutupan fakta yang dimaksud Sugeng, meliputi olah TKP yang tidak dilakukan dengan benar serta pengambilan rekaman CCTV dan barang bukti lainnya.
Apakah dugaan Sugeng ada kaitan dengan kode senyap?
Pakar psikologi forensik Indragiri Amriel punya analisis tentang code of silence atau kode senyap dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Analisis itu belakangan dikuatkan dengan pemeriksaan 25 polisi berpangkat brigadir jenderal hingga tamtama lantaran dianggap tidak profesional menangani TKP tewasnya Brigadir Yosua.
Sugeng Teguh Santoso menduga ada perintah dari Irjen Ferdy Sambo kepada bawahannya di Propam Polri. Ini menguatkan analisis Reza Indrgagiri soal kode senyap?
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok