Diduga Bunuh 2 Wanita di Kamar Hotel, Aipda RS Terancam Hukuman Berat

jpnn.com, MEDAN - Oknum Polri di Polres Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara Aipda RS terancam hukuman berat terkait kasus pembunuhan dua wanita bernama Rizka Fitria dan Aprilia Cinta.
"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Senin (1/3).
AKBP Nainggolan menegaskan bahwa saat ini tersangka Aipda RS sudah ditahan dan diperiksa. “Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggta polisi,” kata Nainggolan.
Sebelumnya, pembunuhan yang diduga dilakukan Aipda RS dilatarbelakangi rasa sakit hati, yang diawali dari pertemuannya dengan Fitria.
Saat itu Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan.
Kemudian pada Sabtu (20/2), Fitria bersama Cinta mendatangi RS menanyakan perihal titipan tersebut di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.
Mereka berdua bisa sampai ke hotel setelah dipaksa RS.
Alasan RS, untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka yang terjadi sebelumnya.
Di hotel tersebut, Fitria dan Cinta dibunuh dengan cara dicekik.
Polda Sumut memastikan pihaknya akan bersikap tegas dan profesional meskipun pelaku merupakan oknum anggota Polri.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan