Diduga Bunuh 2 Wanita di Kamar Hotel, Aipda RS Terancam Hukuman Berat

Diduga Bunuh 2 Wanita di Kamar Hotel, Aipda RS Terancam Hukuman Berat
Ilustrasi korban pembunuhan. ANTARA/Ridwan Triatmodjo

jpnn.com, MEDAN - Oknum Polri di Polres Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara Aipda RS terancam hukuman berat terkait kasus pembunuhan dua wanita bernama Rizka Fitria dan Aprilia Cinta.

"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Senin (1/3).

AKBP Nainggolan menegaskan bahwa saat ini tersangka Aipda RS sudah ditahan dan diperiksa. “Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggta polisi,” kata Nainggolan.

Sebelumnya, pembunuhan yang diduga dilakukan Aipda RS dilatarbelakangi rasa sakit hati, yang diawali dari pertemuannya dengan Fitria.

Saat itu Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan.

Kemudian pada Sabtu (20/2), Fitria bersama Cinta mendatangi RS menanyakan perihal titipan tersebut di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.

Mereka berdua bisa sampai ke hotel setelah dipaksa RS.

Alasan RS, untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka yang terjadi sebelumnya.

Di hotel tersebut, Fitria dan Cinta dibunuh dengan cara dicekik.

Polda Sumut memastikan pihaknya akan bersikap tegas dan profesional meskipun pelaku merupakan oknum anggota Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News