Diduga Cacat Hukum, Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Dikembalikan

Diduga Cacat Hukum, Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Dikembalikan
ILUSTRASI. FOTO: Pojok Satu/JPNN.com

Dikatakan, pengusaha yang menjadi korban penyitaan minuman beralkohol tersebut masih mengantongi izin. Ada yang izinnya masih berlaku hingga 2017. Sebanyak lima tempat usaha yang digerebek aparat, yakni Toko Cahaya Bone, Toko Tanjung, Toko Nusantara, Toko Gaya Selular dan Toko Mutiara. “Izin mereka masih berlaku dan itu dikeluarkan oleh BPPT," kata Djainudin.

Ia menambahkan, aksi aparat adalah cacat hukum, karena para pengusaha itu dilindungi Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengendalian minuman beralkohol. Oleh karena itu, jika ada penyitaan maka harus berkoordinasi dengan Pemkot.(joo/sam/fri/jpnn)


KUPANG – Polda NTT akhirnya mengembalikan ribuan botol bir yang disita dalam Operasi Pekat Turangga 2015. Pengembalian tersebut merupakan kebijakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News