Diduga jadi Calo PMI Ilegal, WN Malaysia Ini Ditangkap Polda Kepri
Senin, 13 Februari 2023 – 19:41 WIB
“Sudah beberapa pelabuhan dia coba untuk menyelundupkan PMI dan terakhir ini melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam dan kami tangkap," katanya.
Jefri menyatakan tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap WNA asal Malaysia yang diduga menjadi calo PMI ilegal. Tersangka ditangkap saat hendak melakukan pengiriman calon PMI di Pelabuhan Harbourbay.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi