Diduga jadi Calo PMI Ilegal, WN Malaysia Ini Ditangkap Polda Kepri
Senin, 13 Februari 2023 – 19:41 WIB

Konfrensi pers pengungkapan kasus pengiriman calon PMI ilegal di Polda Kepri, Senin (13/2). (ANTARA/Yude)
“Sudah beberapa pelabuhan dia coba untuk menyelundupkan PMI dan terakhir ini melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam dan kami tangkap," katanya.
Jefri menyatakan tersangka dikenakan Pasal 81 atau Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap WNA asal Malaysia yang diduga menjadi calo PMI ilegal. Tersangka ditangkap saat hendak melakukan pengiriman calon PMI di Pelabuhan Harbourbay.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang