Diduga Jarah Harta Karun Bawah Laut, Armada Salvage 8 Ditangkap Warga

Diduga Jarah Harta Karun Bawah Laut, Armada Salvage 8 Ditangkap Warga
Kapal Armada Salvage 8 yang ditangkap warga saat diduga menjarah harta karun bawah laut. Foto: wijaya satria / batampos/JPG

jpnn.com - LINGGA - Kapal Armada Salvage 8 berbendera Indonesia ditangkap warga Selat Pintu di sekitar perairan Tokoli, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Sabtu (26/3) pagi. Kapal ini diduga menjarah barang berharga bawah laut.

Kapal berasal dari luar negeri dengan peralatan canggih tersebut membawa Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 18 berwarga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia dengan dokumen yang tidak sesuai.

Menurut Kapolsek Senayang, AKP Yuhendri, kapal tersebut mengantongi izin beroperasi namun untuk wilayah Batam.

Sedangkan warga mengamankan mereka saat beroperasi pada titik koordinat yang salah yakni di perairan Kabupaten Lingga.

“Mereka mengantongi izin dari Dirjen Kelautan untuk membersihkan jalur pelayaran namun seharusnya beroperasi di kawasan Batam,” ujar Yuhendri.

Kapal Armada Salvage 8 dengan lambung yang besar juga dilengkapi crane raksasa untuk mengangkut barang-barang bawah laut.

Di atas kapal tersebut juga terlihat sejumlah tumpukan barang bekas yang telah diangkat dari dasar laut. Selanjutnya, sambung Yuhendri, kapal tersebut digiring ke Dabo Singkep guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut warga sekitar, perairan Tokoli telah menjadi jalur perdagangan laut sejak dahulu kala. Banyak kapal pedagang asal Tiongkok mengangkut beragam harta benda  seperti piring, guci dan barang lainnya yang karam di perairan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News