Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades jadi Tersangka, Ditahan?
Minggu, 21 Februari 2021 – 17:43 WIB
"Pidsus masih ke lapangan, mendatangi kantor Desa Cimacan dalam rangka melakukan penyelidikan. Kami juga sudah mengantongi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur dengan hasil final adanya potensi kerugian negara hingga Rp 900 juta," kata Brian. (antara/jpnn)
Kejari Cianjur menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, sebagai tersangka korupsi dana desa yang diduga menyebabkan potensi kerugian negara Rp 900 juta.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Eks Kades Tubang Bana Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
- Kades Mau Pakai Dana Desa demi Capres? Jago di Pilpres Keok, Akibatnya Masuk Penjara
- Cliff Japsenang: Jangan Jadi Kepala Kampung hanya Untuk Bisa Mengelola Dana Desa
- TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Ungkap Identitas Pelapor Palti Hutabarat