Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:10 WIB

Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai berinisial J saat digiring ke mobil tahanan oleh Tim Kejati Riau. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
J pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tersangka J ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP dengan pertimbangan subjektif dan objektif,” kata Bambang. (mcr36/jpnn)
Kejati Riau menahan direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai berinisial J yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pengelolaan kebun sawit.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil