Diduga Korupsi, Kadispertan Bengkulu Ditahan

Diduga Korupsi, Kadispertan Bengkulu Ditahan
Diduga Korupsi, Kadispertan Bengkulu Ditahan
Penasihat Hukumnya, Ali Tjasa mengatakan pihaknya akan segera mengembalikan kerugian negara dan mengajukan surat pengalihan status tahanan. Pasalnya, ia meyakini kliennya itu akan bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus ini. Terutama untuk menyimpan keaslian saksi dan barang bukti.

"Besok kami akan ajukan langsung surat pengalihan tahanan. Klien saya akan mengembalikan kerugian negara," ungkap Ali Tjasa.

Sementara itu, Kajati Bengkulu, Pudji Basuki Setijono SH melalui Aspidsus, Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH, MH menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan surat pengajuan pengalihan tahanan jika tersangka mengembalikan kerugian Negara. Ini berlaku bagi semua tersangka. Muchlis sendiri berjanji dalam waktu dekat akan mengembalikan kerugian Negara sekitar Rp 2,5 miliar.

"Yang bersangkutan sudah menepati janjinya. Muchlis menyerahkan diri setelah kami ancam akan jemput paksa. Kalau kerugian Negara sudah dikembalikan, pengalihan statu tahanan dapat dipertimbangkan. Syaratnya, yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan bersikap kooperatif. Serta yang terpenting, ada jaminan berupa uang atau harta," tegas Agus Istiqlal.

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali unjuk taring. Tak hanya menggertak, korps Adhiyaksa ini betul-betul membuktikan ucapannya dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News