Diduga Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Kampar Ditahan
Selasa, 24 Januari 2012 – 18:18 WIB

Diduga Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Kampar Ditahan
Tak banyak kalimat meluncur dari mantan orang nomor satu di Kampar itu. Ia hanya menyebut kasus yang membelitnya. "Ya kasus kehutanan," ucapnya menjawab pertanyaan wartawan, sembari bergegas menuju mobil tahanan.
Baca Juga:
Sebelumnya, KPK menjerat Burhanuddin sebagai tersangka korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Burhanuddin saat menjadi Kadishut Riau dalam kurun waktu 2005-2006, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Palalawan. Kerugian negaranya mencapai Rp 470 miliar.
Oleh KPK, Burhanuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini telah mengantar Azmun dan Arwin sebagai pesakitan setelah dinyatakan terbukti korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Bupati Kampar, Burhanuddin Husin, yang menjadi tersangka korupsi kehutanan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025