Diduga Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Kampar Ditahan

Diduga Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Kampar Ditahan
Diduga Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Kampar Ditahan
Tak banyak kalimat meluncur dari mantan orang nomor satu di Kampar itu. Ia hanya menyebut kasus yang membelitnya. "Ya kasus kehutanan," ucapnya  menjawab pertanyaan wartawan, sembari bergegas menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK menjerat Burhanuddin sebagai tersangka korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Burhanuddin saat menjadi Kadishut Riau dalam kurun waktu 2005-2006, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Palalawan. Kerugian negaranya mencapai Rp 470 miliar.

Oleh KPK, Burhanuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini telah mengantar Azmun dan Arwin sebagai pesakitan setelah dinyatakan terbukti korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Bupati Kampar, Burhanuddin Husin, yang menjadi tersangka korupsi kehutanan di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News