Diduga Korupsi Perjalanan Dinas, Bupati Sumedang Tersangka

jpnn.com - BANDUNG - Bupati Sumedang, Ade Irawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Jabar Suparman. Ia mengatakan, penetapan Ade Irawan sebagai tersangka didasarkanpengembangan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Cimahi.
"Kejari sudah menetapkan tersangka, tujuh orang dari travel dan dua dari PPTK," kata Suparman, seperti dilansir Radar Bandung (JPNN Grup), Jumat (19/9).
Ia menyebutkan, selain itu dari hasil penelitian penyelidikan Kejari Cimahi, berikut mempelajari dokumen penyitaan, sudah ditemukan bukti mengenai peristiwa pidana dan dari barang bukti diketahui apa peranan masing-masing.
"Setelah hasil ekspos internal pimpinan kemarin (Rabu). Keluarlah surat perintah penyidikan terbaru sebagai tersangka atasnama Drs AI yang saat itu ketua DPRD Cimahi dan saat ini Bupati Sumedang," ujarnya.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jabar Heru Wijatmiko menyebutkan, setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan baru, pihak penyidik nanti akan melakukan permeriksaan perdana tersangka AI sebagai tersangka. "Untuk waktunya nanti kita koordinasi dulu dengan ketua timnya," katanya.
Untuk saat ini, Heru menyebutkan, pihaknya masih fokus dulu untuk mengumpulkan alat bukti. Disinggung posisinya sebagai bupati dan harus ada surat dari presiden, Heru mengaku untuk
setingkat bupati berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) tidak memerlukan izin dari presiden. "Kalau dari Sema terkait pejabat negara untuk tingkat pemeriksaan tidak perlu izin (presiden)," ujarnya.
BANDUNG - Bupati Sumedang, Ade Irawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas saat dirinya menjabat sebagai
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja