Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Pj Kades Ngaku Hanya Rp 150 Juta

Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Pj Kades Ngaku Hanya Rp 150 Juta
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Total kerugian negara dalam perkara ini (dugaan korupsi APBDes Tumbang Bajanei, Red) diperkirakan mencapai Rp 1,15 miliar,” ujar Wahyudi.

Menurut Wahyudi, penyidik menemukan ada proyek semenisasi senilai Rp 500 juta yang tak sesuai perencanaan. Proyek itu seharusnya sepanjang 500 meter dengan lebar 2 meter dan ketebalan 20 cm.

Nilai proyek per meternya mencapai Rp 1 juta. Namun, yang selesai hanya 26 meter, sehingga proyek itu seharusnya hanya menelan biaya Rp 26 juta.

Akan tetapi, pembayarannya mencapai sebesar Rp 150 juta, sehingga terjadi kerugian Rp 124 juta.

Ketika dimintai komentarnya terkait penetapannya sebagai tersangka, Sw mengakui dana desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun, dia membantah nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. Dia mengaku hanya menggunakan sekitar Rp 150 juta. Selebihnya, ada pertanggungjawaban.

”Makanya saya bingung. Kerugian disebut sampai Rp 1,1 miliar itu dari mana? Sepengetahuan saya, dana yang memang saya gunakan hanya Rp 150 juta. Uang itu saya gunakan untuk mengobati istri saat kecelakaan," kata Sw.

Menurut Sw, dana sebanyak Rp 300 juta diserahkan kepada bendahara desa. Selain itu, digunakan untuk biaya kegiatan, terutama swakelola semenisasi di desa tersebut. Sw menyesalkan karena perangkat desa hingga pihak kecamatan semua menyudutkannya.

Kejaksaan Negeri Kotim resmi menetapkan Pj Kepala Desa Tumbang Bajanei sebagai tersangka korupsi dan menjebloskannya ke penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News