Diduga Korupsi Rp46 Miliar Pejabat Sumbar Diperiksa BPK

Diduga Korupsi Rp46 Miliar Pejabat Sumbar Diperiksa BPK
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pengusutan kasus dugaan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif di Dinas Prasjaltarkim Sumbar terus dikebut Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK) RI perwakilan Sumbar.

BPK RI langsung menerjunkan empat penyidiknya ke Sumbar untuk menangani kasus tersebut.

Pelaku JSN yang diduga korupsi uang negara sekitar Rp 43 miliar itu diperiksa penyidik selama berjam-jam terkait kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Jawa Pos Group), tim audit investigatif BPK mulai memeriksa JSN pukul 09.00.

Dalam pemeriksaan, penyidik dari pusat terus didampingi tim BPK di Sumbar.

Di gedung BPK RI perwakilan Sumbar, JSN diperiksa di ruang pusat informasi dan dokumentasi gedung tersebut. JSN menggunakan kacamata, dan memakai celana hitam dengan perpaduan kemeja lengan pendek berwarna hijau hitam.

JSN sedang ditanyai enam orang. Wajahnya kelelahan. Pertanyaan demi pertanyaan terus diajukan tim BPK dari pusat.

Meski JSN terlihat lancar menjawab, namun dia sempat melepas kacamata yang dia kenakan saat menjawab. Pukul 17.00 WIB, JSN pergi ke toilet meminta izin pada auditor.

Pengusutan kasus dugaan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif di Dinas Prasjaltarkim Sumbar terus dikebut Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News