Diduga Langgar PPKM, TikTokers Ini Digarap Polres Madiun

Diduga Langgar PPKM, TikTokers Ini Digarap Polres Madiun
TikTokers asal Solo, Viens Boys saat diperiksa di Mapolres Madiun Kota, Senin (25/1/2021) karena dugaan pelanggaran PPKM. (Antara/Diskominfo Kota Madiun/ Lr)

jpnn.com, MADIUN - Viens Boys, TikTokers asal Solo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi karena diduga melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kafe I-Club, di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan pihaknya telah memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya personel dan manajemen Viens Boys, serta manajemen I-Club.

"Sejak kemarin sore hingga hari ini masih terus kami lakukan pemeriksaan dan interogasi. Kami dalami juga apakah di dalamnya ada unsur pidana," ujar Dewa di Madiun, Senin (25/1) malam.

Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan fakta bahwa keberadaan Viens Boys di Kota Madiun adalah inisiatif salah satu anggota manajemen mereka, untuk "roadshow test food" atau review makanan.

Salah satunya, di Kafe I-Club Kota Madiun. Kemudian, diunggah di laman media sosial mereka.

"Saat ini masih kami selidiki lebih lanjut bagaimana para penggemarnya bisa berkumpul. Jika ada ajakan, berarti ada unsur pidana di dalamnya," kata Dewa.

Selain mengumpulkan saksi, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, alat CCTV dan isi rekamannya, keterangan dari petugas keamanan, manajemen, dan pengunjung yang ada di lokasi kejadian.

Dewa mengatakan bahwa pelaku terancam sanksi dari Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Polisi tengah mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran PPKM oleh Viens Boys, TikTokers asal Solo, Jateng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News