Diduga Maladministrasi, Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Diduga Maladministrasi, Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Pengacara Masbuhin (kanan) yang melaporkan penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Masbuhin selaku kuasa hukum dari Janny Wijono melaporkan penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri. 

Laporan itu dibuat karena ada dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara bernomor LPB/1213//RES.1.9/2021/UM/SPKT.

Masbuhin mengatakan dalam laporan tersebut ada ketidaksesuaian pasal yang disangkakan kepada Janny yang tertera pada Surat Pemberitahuan Penyidikan dengan surat pemanggilan dia sebagai saksi. 

Pada surat tersebut, tercantum Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik. 

Selain itu, pada surat pemanggilan, pasal yang dicantumkan 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. 

"Kasus itu bermula dari adanya sengketa perdata, Janny digugat di PN Surabaya. Namun, dia selalu menang dan saat ini sedang dalam tahap kasasi Mahkamah Agung," ujar Masbuhin. 

Dalam kasus tersebut sebetulnya ada dua perkara yang sedang berjalan, pertama sengketa pendeta di PN dan Mahkamah Agung serta laporan polisi di Polda Jatim. 

"Ini problematika hukum,” kata dia. 

Untuk menyelesaikan kasus itu cukup menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 pasal 1 yang berbunyi kalau ada perkara antara satu dengan yang lain, memiliki pertautan hukum yang sama, maka perkara pidana harus ditunda terlebih dahulu menunggu sengketa perdata yang sedang berjalan. 

"Dan Nomor dua berbunyi, perkara dalam sengketa perdata tidak dipidanakan. Kenapa polisi tetap memaksakan proses perkara ini,” tanyanya.

Menurutnya, saat Janny ditanya penyidik soal kesediaan memberi keterangan terkait kasus pemalsuan surat itu, dia tak bersedia.

Alasannya, karena surat panggilan dengan pertanyaan penyidik berbeda. 

Atas hal itu, pihaknya mengirim surat pengaduan kepada Kadiv Propam Mabes Polri perihal dugaan pungutan uang, merekayasa, dan memanipulasi perkara serta ketidakprofesionalan. 

"Kami akan kawal, dampingi kasus itu sampai tuntas. Kalau terjadi pelanggaran etik dan disiplin, maka saya tidak segan-segan mengajukan supervisi terhadap kasus ini," tegas dia. 

Selama ini, sambung Masbuhin, Janny belum pernah memberikan keterangan dalam penyelidikan, tetapi kasus tiba-tiba naik ke penyidikan. 

Dalam kasus itu, penjual juga tidak diperiksa. Yang diperiksa hanya Janny sebagai pembeli. 

"Kenapa hanya pembeli saja, padahal pembeli beritikad baik menurut hukum. Kalau seperti ini namanya tidak imbang, tidak prosedural, dan tidak proporsional," ucap Masbuhin. 

Kasus berawal dari Janny Wijonoyang membeli dua bidang tanah milik suami sirinya Tjohjo Luminto disaksikan notaris.

Sebelum penandatanganan, notaris melakukan pengecekan ke kantor pertanahan tentang keabsahan tanah-tanah itu. Hasilnya, lahan tidak dalam sengketa.

Akhirnya transaksi pun dilakukan dengan penandatanganan akta di depan notaris.

Namun, ketiga anak Thahjo yakni Widya Miratantri, Haryono Citrobuwono Limanto, dan Djie Taufik Jayaadmaja Limanto diwakili kuasa hukumnya melakukan gugatan di PN Surabaya.

Mereka mempertanyakan dua aset yang telah beralih kepada Janny Wijono tanpa sepengetahuan ketiga anak Tjahjo Liminto. (mcr12/jpnn)


Pengacara Masbuhin melaporkan penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri karena dugaan maladministrasi


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News